Nurul Utami
25216639
Aspek Hukum Dalam Ekonomi# / IT-022209
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Ada
beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian hukum, diantaranya sebagai
berikut :
·
Aristoteles
Sesuatu yang
berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan
hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·
Hugo de Grotius
Peraturan tentang
tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan
(law is rule of moral action obligation to that which is right).
·
Van Kan
Keseluruhan aturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
·
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
2. Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
b.
Hukum Ekonomi
social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
-
Asas manfaat
-
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
-
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
-
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
-
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
-
Asas demokrasi ekonomi.
-
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia :
Ø UUD 1945
Ø Tap MPR
Ø Undang-Undang
Ø Peraturan Pemerintah
Ø Keputusan presiden
Ø SK Menteri
Ø Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a.
Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
b.
Hukum ekonomi pertambangan.
c.
Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
d.
Hukum ekonomi bangunan.
e.
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
f.
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g.
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h.
Hukum ekonomi angkutan.
i.
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan
keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a.
Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin).
b.
Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum.
Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau
sistem hukum yang dianut di suatu negara.
3. Subjek dan Objek Hukum
A. Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi
pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara
maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap
manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Meskipun
menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya,
akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak
sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang
yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330,
mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
§ Orang
yang belum dewasa.
§ Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
§ Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA
(NATUURLIJK PERSOON)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata,
bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan
menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal
kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka
menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek
Hukum.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
§ Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
§ Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah
dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
(RECHTSPERSOON)
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki kekayaan yg terpisah
dari kekayaan anggotanya.
b.
Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Badan hukum publik, seperti
negara, propinsi, dan kabupaten.
b.
Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
B. Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Berikut ini penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
Benda
yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
·
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·
Benda tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
4. Hukum Perdata
Hukum
perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup). Hukum
perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk
menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya, seperti hukum
tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik
serta hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk
menyelesaikan konflik ataupun masalah yang terjadi diantara kedua
belah pihak.
Hukum
perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat
(tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain
yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut
kedua individu itu.
Contoh Hukum Perdata
a.
Hukum
warisan
Jika
didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika
ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak
akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak.
Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika
sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah
selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh kasus yang
merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.
b.
Hukum
Perceraian
Kita sudah
sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media koran,
karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna terjadinya
perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah permaslahan
didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun titik terang,
maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan
yang mesti diambil adalah perceraian.
Sebuah
perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena
perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak
nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar,
pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak
mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu
kasus perdata tentang perceraian.
c.
Hukum
pencemaran nama baik
Umumnya
kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media
ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di
sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban
melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang
berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak
menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata
tentang pencemaran nama baik.
Referensi