Selasa, 20 Maret 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# (M1) : PENGERTIAN HUKUM, HUKUM EKONOMI, SUBJEK & OBJEK HUKUM, DAN HUKUM PERDATA


Nurul Utami
25216639
Aspek Hukum Dalam Ekonomi# / IT-022209

 1.  Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian hukum, diantaranya sebagai berikut :
·         Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·         Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
·         Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

 2.  Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
b.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
-          Asas manfaat
-          Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
-          Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
-          Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
-          Asas usaha bersama atau kekeluargaan
-          Asas demokrasi ekonomi.
-          Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
Ø  UUD 1945
Ø  Tap MPR
Ø  Undang-Undang
Ø  Peraturan Pemerintah
Ø  Keputusan presiden
Ø  SK Menteri
Ø  Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a.       Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b.      Hukum ekonomi pertambangan.
c.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
d.      Hukum ekonomi bangunan.
e.       Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f.       Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h.      Hukum ekonomi angkutan.
i.        Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
a.       Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin).
b.      Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

 3.  Subjek dan Objek Hukum
A. Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
§  Orang yang belum dewasa.
§  Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
§  Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
§  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
§  Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.

SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.      Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.      Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

B. Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Berikut ini penjelasannya :
1.      Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·         Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·         Benda tidak bergerak
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

 4.  Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Contoh Hukum Perdata
a.       Hukum warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh  kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.
b.      Hukum Perceraian
Kita sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang mesti diambil adalah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.
c.       Hukum pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.




Referensi


Jumat, 22 Desember 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI# : PERAN KOPERASI, KEKUATAN & KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR

Nurul Utami
25216639
Ekonomi Koperasi# / IT-022214

1.          Peran Koperasi
a.  Peran Koperasi di Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
·      Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
·      Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
·      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
·      Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
·      Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

b.  Peran Koperasi di Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebutsebagai"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
·       Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang    dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
·       Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
·         Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan. Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional.

c.  Peran Koperasi di Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
Ø  Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
Ø  Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
Ø  Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
Ø  Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
Ø  Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya. Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

d.  Peran Koperasi di Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
v  Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
v  Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
v  Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

2.          Kekuatan dan kelemahan Koperasi dalam Sistem Pasar
Sebagai bagian dari system pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang bukan koperasi. Untuk memenangkan persaingan, bagaimanapun koperasi harus mempunyai kemampuan bersaing di pasar. Berbagai strategi dan kebijaksanaan yang biasa dilakukan oleh banyak perusahaan nonkoperasi harus digunakan oleh koperasi agar mampu meraih target pasar yang dikehendaki. Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh koperasi.
Sebagai organisasi yang dimiliki oleh para anggota, koperasi sangat mungkin memanfaatkan kekuatannya terutama yang berhubungan dengan economies of scale, bargaining position di pasar sebagai akibat bersatunya para produsen dalam koperasi, kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainty), pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Kendati pun banyak kekuatan yang sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh koperasi, tetapi sisi lain yang masih memprihatinkan adalah rendahnya tingkat pertumbuhan koperasi sebagai akibat ketidakmampuan koperasi  dalam mencari dan  memanfaatkan  peluang yang ada. Keengganan mencari dan memanfaatkan peluang terutama karena struktur dasar koperasi yang kurang mendukung kewirausahaan koperasi. Bila seorang anggota mempunyai kemampuan dan kemauan dalam menemukan dan memanfaatkan peluang, maka hasil yang diperoleh dari usaha tersebut akan dimanfaatkan oleh semua anggota atau anggota potensial. Jika anggota tersebut memperoleh peluang, maka secara rasional anggota tersebut akan lebih menguntungkan bila memanfaatkannya  untuk kepentingan sendiri atau bekerja dengan pihak lain yang dapat memberikan keuntungan lebih besar dibanding keuntungan  keuntungan yang diberikan koperasi.
Bila dikaji secara teoritis, banyak kelemahan koperasi yang timbul dari sifat dasarnya. Dalam prinsip-prinsip koperasi dapat dikemukakan terdahulu terlihat ada kelemahan dalam struktur permodalan pada koperasi. Pemupukan modal memang biasa dilakukan melalui seperti tabungan, modal-modal pribadi yang diberikan, dll tetapi cara itu sulit karena ada kelemahannya, yaitu :
·        Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, akan melemahkan struktur permodalan dalam jangka panjang sebab jika perusahaan koperasi tidak mampu melayani kepentingan anggota, ia bisa keluar dari keanggotaan koperasi. Konsekuensinya, modal yangtertanam dalam koperasi harus dikembalikan.
·    Prinsip kontrol secara demokratis menyebabkan anggota yang memiliki modal dalam jumlah banyak akan keluar dari koperasi dan memilih masuk organisasi non koperasi yang ketentuan-ketentuannya menyatakan pemilik modal besar adalah yang mempunyai kontrol terbesar dalam perusahaan.
·     Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota, akan mengurangi pemilik modal (terutama pemilik modal yang besar) memasuki koperasi (menjadi anggota koperasi).
·        Prinsip bunga yang terbatas atas modal, akan mengurangi kegiatan anggota untuk menabung pada koperasi.
Secara keseluruhan, kelemahan-kelemahan koperasi dalam structural permodalan bahwa koperasi tidak cocok untuk bidang usaha yang membutuhkan dana besar. Tetapi disisi lain koperasi bisa untuk usaha-usaha kecil. Kelemahan dalam hal modal itu bukan masalahnya yang besar jika dari para anggotanya dapat secara bersama-sama meningkatkan pertumbuhan koperasi bukan mementingkan kebutuhan pribadi atau kelompok.
Berikut adalah kelebihan/kekuatan koperasi sebagai berikut:
v  Prinsip pengelolaan untuk menghasilkan laba bagi anggota
Maksudnya adalah laba yang dihasilkan dari salah satu anggota yang menghasilkan keuntungan, sebagian dari laba tersebut akan dikelola kembali dan disalurkan kepada banyaknya anggota.
v  Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
Seperti yang kita tahu bahwa prinsip koperasi adalah menyejahterakan anggotanya melalui modal yang di tanamkan anggota yang kemudian di salurkan melalui pinjaman kepada para anggotanya juga.
v  Orang yang masuk ke dalam koperasi atas dasar sukarela
Maksudya adalah setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota atas kesadaran sendiri untuk mempernbaiki hidupnya.
v  Mengutamakan kepentingan anggota
Maksudnya adalah koperasi selalu mendahulukan anggota karena tanpa anggota, koperasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Referensi
 

Nurul Utami Template by Ipietoon Cute Blog Design