Sabtu, 06 Oktober 2018

BAHASA INGGRIS BISNIS# : BUSINESS LETTER

Nurul Utami
25216639
Bahasa Inggris Bisnis 1# / PB-022105

Business Letter



1.  Letter Head (Kop Surat)
Letterhead is located at the top of a letter. Either an official letter for the government or company. Head of Letter contains company name, company address, telephone number, facsimile, company e-mail, company website, company logo etc.

2.  Refererence Line
Reference Line in an English letter usually containing the letter in front of the name of the executive who signed the letter, followed by a slash or a colon, then the letter typing name. Some companies add certain codes or numbers based on their archive system. Reference is placed at the top of the letter above date.

3.  Date Line (Tanggal)
Date Line is the date of making the letter. While the writing format for the date is month / day / year, for example October 10, 2013.
British Style writing format is almost the same as writing in Indonesian, only on the date added by the suffix number. The date position on the British Style is placed on the top right of the letter.
Writing the date of the American style month name is placed in the starting position followed by the date ending in the comma and year. Date position is located on the top left of the letter.

4.  Inside Address
This section contains the name of the receipt of the letter, the office, and the name of the company accompanied by the address. If you are not sure who (name) the letter is intended, do not empty it, but try to use its position, such as "Director of Human Resources". Give the distance between the date and the recipient.

5.  Attention Line
Attention Line must be used if the letter is shown to a company or organization as a whole, but you want the letter to be handled by someone (certain) in the company. Attention Line must be underlined or typed in capital letters.. For example:
Ø  ATT:Mr. Akash Angkasa
Ø  ATT:Mrs. Melody Alexandria

6.  Soluttion (Salam Pembuka)
The soluttion is located under the address and before the contents of the letter. serves as the opening greeting or author's respect. The opening greeting is written on the left. The first letter of the first word is written in capital letters, while the other word is written in lowercase letters. There are two types of opening greetings in letter writing, namely British style, and American style.
In this section, the term is "Dear Mr./Mrs./Ms. (last name of acceptance) ", for example " Dear Madam Yunianingsih ". But if the recipient's name is not checked, write the department's name. Give the distance between the opening greeting and the contents.
For business partners who have socialized with "Dear Sue"
The use of punctuation marks on salutation using English style is written (comma or comma) and in American style uses a colon.
·         Dear Mr. Krisman => example in British Style
·         Dear Mr. Krisman: => example in American Style

7.  Subject Line (Perihal)
Subject Line must outline the purpose of the contents of the letter made so that the reader will be easier to understand and also to interest the reader. For example Invitation, Apology, and so on. This is an optional part of the business letter, meaning we can list it or not. For example:
§  Subject: Salesman's incentive Compensation Plan
§  Subject: the canceling of the PT. Horriga Palembang
§  Subject: the ordering of shoes "spotex"

8.  Body of Letter (Isi Surat)
Body of the letter is a place where you write down what you want to convey. Paragraph in the contents of the letter must use a single space and without a separation between each paragraph. Give the distance between the end of the contents with the cover.

9.  Complimentary Close (Salam Penutup)
This section as a sign that your letter has been completed, usually ends with writing "Sincerely", "Sincerely yours", "Thank you", and others. There is a comma at the end of the closing and only the first letter uses capital letters. Give 3-4 lines between the cover and the name, which will be used for the signature.

10.    Signature (Tanda Tangan)
This section is the signature of the letter writer, usually using black or blue ink.

11.    Enclosure (Lampiran)
The enclosure notation is an attachment that is included but on another page. If a letter contains documents or attachments other than the letter, the writer must display the number of attachments by using "Enclosure (number of attachments)", for example "Enclosure (4)".

12.    Carbon copy Natation (Tembusan Surat)
Contains about copies (duplicated sheets). This section is used to inform the recipient of the letter, that the letter is also sent to those who need to know the contents of the letter. CC is placed in the bottom left of the letter.
Example: CC: Finance Section


Referensi


Sabtu, 14 Juli 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# : KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KASUS SENGKETA EKONOMI


Nurul Utami
25216639
Aspek Hukum Dalam Ekonomi# / IT-022209

1.     Kasus Perlindungan Konsumen
Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit)
.
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.

Analisis:
Dalam kasus ini Telkomsel secara jelas melakukan tindakan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi beberapa konsumen dan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para konsumennya. Dijelaskan pada Pasal 4, hak konsumen adalah :
·         Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
·         Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Telkomsel melanggar pasal tersebut karena membuat konsumen menjadi tidak nyaman atas fasilitas yang diberikan. Telkomsel juga tidak memberi informasi yang benar dan jelas atas fasilitas yang diberikan sehingga merugikan konsumen. Pasal tersebut mengacu pula pada pasal berikutnya tentang kewajiban pelaku usaha. Yaitu: Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·         Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

Dan seharusnya yang dilakukan Telkomsel dari sebab akibat atas melanggar pasal diatas yaitu ada pada pasal berikutnya yaitu:
Pasal 19 :
·         Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
·         Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
·         Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.”
Menurut pasal tersebut, Telkomsel harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

2.  Kasus Sengketa Ekonomi
Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI Syariah
Bank Indonesia berencana akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA news di Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartared jasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan. Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut.
BRI Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet dijual. “Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet. BRI Syariah akhirnya menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.

Penyelesaiannya :
Metode berkebun emas ini memang membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%, dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah. Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%. Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas akan terus meningkat.
Jalur non-litigasi atau biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. Oleh para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi ini.
Penelitian yang dilakukan oleh seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi perbankan oleh Bank Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada 85% kasus yang berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87% (Herliana, 2010:42). Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus harus menggunakan litigasi.
Sangat disayangkan apabila polemik gadai emas ini merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu pengalaman pahit pada tahun 1998 – tatkala rush terjadi dan menyebabkan collapse industri perbankan tanah air – tidak ingin di ulangi. Caranya hanya satu yakni dengan tetap menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu, mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal, pelaksanaan mediasi harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan penulis menunjukkan bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan mediator. Parsialitas dan kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk menemukan dan menangkap keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat bahwa mediasi ada untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru membenturkan kepentingan-kepentingan tersebut.
Sepatutnya polemik gadai emas syariah ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini akan membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan dan itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila mediasi berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa mediasi telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk perbankan tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya. Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Kita harus memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.



Referensi


 

Nurul Utami Template by Ipietoon Cute Blog Design