Manajemen
Sumber Daya Manusia
Nurul Utami
25216639
IT-022234
Tulisan
ini dibuat untuk memenuhi tugas rangkuman pada mata kuliah Pengantar Bisnis
(softskill). Dengan tugas ini diharapkan penulis dapat mengidentifikasi
perkembangan dan manfaat manajemen sumber daya manusia. Materi yang akan
dibahas dalam penulisan ini antara lain, macam-macam sumber daya manusia,
perkembangan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber tenaga kerja dan
kompensasi, hubungan perburuhan, mengapa para pekerja mendirikan serikat
pekerja, perserikatan saat ini, hukum-hukum yang mengatur hubungan antara
tenaga kerja dengan manajer, dan bagaimana serikat kerja diorganisasi dan
disahkan. Metode
penulisan yang digunakan adalah tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan yang
tersedia di web.
1. Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya,
namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya,
mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam
salah satu faktor saling ketergantungan.Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
·
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia
dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan,perikanan, perhutanan, dan peternakan.
·
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya
alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi
kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya
alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam
berkatkemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu,
manusia tidakdilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah
sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan
kemampuan. Human Resource Development includes suchopportunities as employee
training, employee career development, performance management and development,
coaching, mentoring, succession planning, key employee identification, tuition
assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia
termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan,
manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan, mentoring, perencanaan suksesi,
identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah, dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 danrevolusi
teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat
revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of
mobility (sekat-sekat mobilitasmasyarakat).
3. Perubahan
yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan
teknologi
3. PemanfaatanSumber Tenaga Kerja dan
Kompensasi
Program Kompensasi Karyawan
Dirancang :
·
Menarik
karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
·
Memotifasi
karyawan mencapai prestasi unggul.
·
Mencapai
masa dinas yang panjang.
Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan Ada Dua Macam Tenaga Kerja :
Ø
Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsiorganic
manajemen.
Ø
Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas
dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada Tiga Tenaga Terampil :
ü
Tenaga
terampil (skilled labor).
ü
Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor).
ü
Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
§
Analisis beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) ,penyusunan
jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untukmembuat satu
unit barang.
§
Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga
kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah
hubungan antara unsur – unsur dalamproduksi yaitu buruh, pengusaha
dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilaiyang terkandung dalam
Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap
perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui
musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap persoalan
antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila
terjadi ketidaksepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja
Untuk mencapai tujuan
tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
o Asas Partner in
Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan
yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil
usaha/produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
o Asas
Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan
untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang
turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
o Asas
Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab
untuk bersama-sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua
belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan
Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu
:
v
Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap
perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian
yangdilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secaraintern).
Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah
untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah
untuk mufakat.
v
Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang
terkait dalam hubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya
sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
v
Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan
yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok
/lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
v
Peraturan Perundang-undangan Perburuhan
Peraturan perundang-undangan perburuhan mutlak
diperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun
pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out. Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan. Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan perburuhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa para Pekerja Mendirikan Serikat
Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk
mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja,
Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja
bersama dengan manajemen/pengusaha. Melindungi dan membela pekerja beserta
keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dan tanpa kerja(PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan.
Cara membentuk serikat
pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21
Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang
karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa
pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari
perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
·
Nama dan lambang
·
Dasar negara, asas, dan tujuan
·
Tanggal pendirian
·
Tempat kedudukan
·
Keanggotaan dan kepengurusan
·
Sumber dan pertanggung jawaban keuangan
·
Ketentuan perubahan anggaran dasar atauanggaran rumah tangga
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe
serikat karyawan :
a.
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama sepertitukang
kayu.
b.
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiridari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaanatau industry
tertentu.
c.
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil
darisuatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN
PEMANTAU FARMASIINDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal
dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.II.3./X/2008.
Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindak lanjut dari Surat
Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah
diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi
Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang
adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan
kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI
PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
Ø Memberikan payung hukum
kepada seluruh Anggota
Ø Meningkatkan Kesejahteraan
Anggota
Ø Membantu Mewujudkan
Masyarakat yang Sehat
Ø Mengabdi kepada Negara
melalui peran Sosial
Ø Meningkatkan kwalitas
produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7. Hukum-Hukum yang Mengatur Hubungan antara
Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a.
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat(persatuan).
b.
Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu tertentu.
c.
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat
kerja.
8. Bagaimana Serikat Pekerjs diorganisasi dan
disahkan
Permasalahan mengenai hak
seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana
diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945,pasal 28E yang berbunyi: “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Selain
itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat
pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur
mengenai hal ini,diantaranya:
ü Pasal 23 ayat (4)
Declaration of Human Rights.
ü Pasal 8 International
Convenants on Economic, social and Cultural
ü
Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang
harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak
asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Sepertihalnya Indonesia yang
bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus
dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya.
Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan
tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam
pemenuhan akan hak-hak itu.
Kesimpulan
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun
paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusiajuga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Manajemen sumber daya
manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur
hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu
secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan
(goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM
didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan
bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa
bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Referensi
Fuad M,dkk,PT.Gramedia Pustaka Utama:Pengantar
bisnis,Jakarta pusat:Salemba,2003