Nurul Utami
25216639
1. Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat
, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak colonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat system bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena :
·
Belum ada instasi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum ada UU yang
mengatur kehidupan koperasi.
·
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Denga UU Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi,
karena :
·
Harus mendapat izin dari
Gubernur Jenderal.
·
Harus dibuat dengan Akta
Notaris dalam bahasa Belanda.
·
Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
·
Hak tanah harus menurut Hukum
Eropa
·
Harus diumumkan di
Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regiling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU
Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
·
Akte pendirian tidak
perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi, dan dapat ditulis dalam bahasa daerah.
·
Bea materainya cukup 3
gulden.
·
Dapat memiliki hak tanah
menurut Hukum Adat.
·
Hanya berlaku bagi
Golongan Bumi Putera
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, bediri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Definisi Koperasi
a. Definisi Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
b. Definisi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
c. Definisi Menurut UU NO. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
3. Tujuan Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
·
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan
masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community).
·
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada
pancasila dan UUD 1945.
4. Prinsip-Prinsip Koperasi
a.
Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan /
anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan
bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota
koperasi tersebut.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi
bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan
yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU)
adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota
,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini
setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi
adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari
setiap anggota koperasi.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam
anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal
sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi
dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
e.
Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai
peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri,
selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya
mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
f.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan
memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat
karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu,
dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat
di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui
pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya
masing-masing.
g.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama
antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama
antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
5. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
a.
Undang-undang No. 25 Tahun
Undang-undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan
koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum
koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut
dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian
pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun
hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi. Undang undang ini di susun dengan maksud untuk
memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan
serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan
koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
b.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat
melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status
badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan
pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri
dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya. Perubahan anggaran dasar koperasi juga memerlukan
pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau
pembagian koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup
dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.
c.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan
apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi
misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun
sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan
undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya
di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang
berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
d.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan
pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk
meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini
dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh
koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh.
Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana
modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan.
e.
Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1998
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada
Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi
sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan,
perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan
ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama
ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur
dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan
dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. Sebagai bagian dari
koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara
pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri bertanggung
jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu peraturan
pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya dibiayai
oleh modal penyertaan untuk melaporkan secara berkala kepada menteri yang
bersangkutan.
Referensi
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
(diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 17:20)
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
(diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 17:24)
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi.html
(diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 17:32)
http://kopma.uns.ac.id/?p=394
(diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 17:48)
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/dasar-hukum-koperasi
(diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 18:10)
0 komentar:
Posting Komentar