Kamis, 21 Desember 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI# : VARIABEL KINERJA & PRINSIP PENGAKUAN KINERJA KOPERASI, PENGERTIAN, INFORMASI DASAR, RUMUS, DAN PEMBAGIAN SHU

Nurul Utami
25216639 
Ekonomi Koperasi# / IT-022214


1.          Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
a.  Variabel Kinerja Koperasi
Secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang   diukur  untuk  melihat perkembangan  atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari  kelembagaan (jumlah  koperasi perprovinsi,jumlah  koperasi perjenis/kelompok  koperasi, jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
b.  Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·       Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·       Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·       Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·        Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·        Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·       Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·       Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
·       Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif

2.          Pengertian SHU
SHU Koperasi adalah   sebagai selisih  dari  seluruh  pemasukan  atau  penerimaan   total  (totalrevenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) denganlambang (TC) dalam satu tahun waktu.
-       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
-       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-       Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkanoleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
-       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnyapartisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.12
-       Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakinbesar SHU yang akan diterima.

3.          Informasi Dasar SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
§  SHU total kopersi pada satu tahun buku
§  Bagian (persentase) SHU anggota
§  Total simpanan seluruh anggota
§  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§  Jumlah simpanan per anggota
§  Omzet atau volume usaha per anggota
§  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
§  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-Istilah Informasi Dasar :
§  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
§  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
§  Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§  Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§  Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§  Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

4.          Rumus SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

5.          Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
a.      SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b.      SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
c.       SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
d.      SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

Referensi
https://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html (diakses pada 21 Desember 2017 pukul 21:30)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Nurul Utami Template by Ipietoon Cute Blog Design