Nurul
Utami
25216639
Ekonomi Koperasi# / IT-022214
1.
Variabel
Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
a. Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi
perprovinsi,jumlah koperasi perjenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
b. Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
·
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
·
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
·
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
·
Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
·
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk
manajemen kendali yang efektif
2.
Pengertian
SHU
SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau
penerimaan total (totalrevenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) denganlambang (TC) dalam satu
tahun waktu.
- SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusanRapat Anggota.
- Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkanoleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnyapartisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.12
- Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakinbesar
SHU yang akan diterima.
3.
Informasi
Dasar SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
§ SHU
total kopersi pada satu tahun buku
§ Bagian
(persentase) SHU anggota
§ Total
simpanan seluruh anggota
§ Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§ Jumlah
simpanan per anggota
§ Omzet
atau volume usaha per anggota
§ Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-Istilah Informasi Dasar :
§ SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax).
§ Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
§ Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§ Omzet atau
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§ Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
§ Bagian
(Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
4.
Rumus SHU
Menurut UU No.
25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms .
JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
5.
Pembagian
SHU
Berikut prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi:
a.
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b.
SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian
dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
c.
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
d.
SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Referensi
https://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
(diakses pada 21 Desember 2017 pukul 21:30)
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/ (diakses pada 21 Desember 2017 pukul 21:48)
0 komentar:
Posting Komentar