Senin, 28 November 2016

TUGAS PENGANTAR BISNIS BAB 10: MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


Manajemen Sumber Daya Manusia
Nurul Utami
25216639
IT-022234

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas rangkuman pada mata kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Dengan tugas ini diharapkan penulis dapat mengidentifikasi perkembangan dan manfaat manajemen sumber daya manusia. Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini antara lain, macam-macam sumber daya manusia, perkembangan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi, hubungan perburuhan, mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja, perserikatan saat ini, hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan manajer, dan bagaimana serikat kerja diorganisasi dan disahkan. Metode penulisan yang digunakan adalah tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan yang tersedia di web.

1.  Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,perikanan, perhutanan, dan peternakan.

·         Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkatkemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidakdilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

2.  Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes suchopportunities as employee training, employee career development, performance management and development, coaching, mentoring, succession planning, key employee identification, tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan, mentoring, perencanaan suksesi, identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah, dan pengembangan organisasi. Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 danrevolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.

Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1.       Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2.       Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitasmasyarakat).
3.       Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi

3.  PemanfaatanSumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
·         Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
·         Memotifasi karyawan mencapai prestasi unggul.
·         Mencapai masa dinas yang panjang.

Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan Ada Dua Macam Tenaga Kerja :
Ø  Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsiorganic manajemen.
Ø  Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.

Ada Tiga Tenaga Terampil :
ü  Tenaga terampil (skilled labor).
ü  Tenaga setengah terampil (semi skilled labor).
ü  Tenaga tidak terampil (unskilled labor)

Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
§  Analisis beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) ,penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untukmembuat satu unit barang.
§  Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.

4.  Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalamproduksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilaiyang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidaksepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a.       Boikot
b.       Pemogokan
c.       Penghasutan
d.       Memperlambat kerja

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
o   Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.

o   Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.

o   Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
v  Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yangdilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secaraintern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.

v  Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam hubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.

v  Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok /lock-out dapat dicegah sedini mungkin.

v  Peraturan Perundang-undangan Perburuhan
Peraturan perundang-undangan perburuhan mutlak diperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out. Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan. Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan perburuhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

5.  Mengapa para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja(PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.

Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
·         Nama dan lambang
·         Dasar negara, asas, dan tujuan
·         Tanggal pendirian
·         Tempat kedudukan
·         Keanggotaan dan kepengurusan
·         Sumber dan pertanggung jawaban keuangan
·         Ketentuan perubahan anggaran dasar atauanggaran rumah tangga

6.  Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.       Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama sepertitukang kayu.

b.      Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiridari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaanatau industry tertentu.

c.       Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil darisuatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.

Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASIINDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang  legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.II.3./X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
Ø  Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
Ø  Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Ø  Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
Ø  Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
Ø  Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan

7.  Hukum-Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :

a.       Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).

b.      Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.

c.       Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

8.  Bagaimana Serikat Pekerjs diorganisasi dan disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945,pasal 28E yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”  Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia disebutkan bahwa  “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat
pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini,diantaranya:
ü  Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
ü  Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
ü  Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Sepertihalnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.

Kesimpulan
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusiajuga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.

Referensi
Fuad M,dkk,PT.Gramedia Pustaka Utama:Pengantar bisnis,Jakarta pusat:Salemba,2003
 

Nurul Utami Template by Ipietoon Cute Blog Design