BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
NURUL UTAMI / 25216639 / IT 022234
Tulisan ini
dibuat untuk memenuhi tugas rangkuman pada mata kuliah Pengantar Bisnis
(softskill). Dengan tugas ini diharapkan penulis mampu mengidentifikasi
macam-macam bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha yang
akan dipilih berdasarkan kondisi tertentu. Materi yang akan dibahas dalam
penulisan ini antara lain mengenai bentuk yuridis perusahaan seperti perusahaan
perseroan, firma, perseroan komanditer, BUMN, dan koperasi. Lembaga keuangan
meliputi bank dan bukan bank. Serta kerjasama, penggabungan, dan ekspansi. Metode
penulisan yang digunakan adalah tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan yang
tersedia di web.
1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. Adapun bentuk-bentuk badan usaha, antara
lain :
1. 1 Bentuk
Yuridis Perusahaan
Beberapa
bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan,
firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi.
Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan
kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan
bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya
perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai
menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri
penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga
terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar
biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita
mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan
usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila
kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha.Beberapa bentuk perusahaan legal di
Indonesia akan dibahas pada bagian ini.
a.
Perusahaan
Perseroan
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Persero tidak jauh berbeda dengan Perseroan
Terbatas (PT) swasta yaitu sama-sama memaksimalkan nilai pemegang saham, yang
dalam hal ini adalah pemerintah.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri
dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik
negara dari kekayaan negara yang dipisahkanOrgan persero adalah RUPS, direksi
dan komisaris
Fungsi
Perusahaan Perseroan :
·
Menyediakan barang atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat.
·
Mengejar keuntungan (laba) gunameningkatkan
nilai perusahaan.
·
Sebagai penggerak sosial dibidang ekonomi.
Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi
tenaga kerja.
b. Firma
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri
Firma :
·
Para sekutu aktif dalam
mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas
atas segala resiko yang terjadi
·
Akan berakhir jika salah
satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
·
Mudah, tak perlu banyak
persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan
akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
·
Punya tanggung jawab yang
tak terbatas apabila ada resiko
·
Bisa mengancam kelangsungan
hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan
pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·
Kesulitan menghimpun dana
besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
c. Perseroan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat
menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan
saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara
penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang
menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
·
Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
·
Didirikan minimal 2 orang,
dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai
persero pasif
·
Seorang persero aktif akan
bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas
segala resiko.
·
Persero pasif hanya
bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
·
Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal
karena pihak perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang
karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
·
Pembagian keuntungan
diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·
Untuk mendirikan CV lebih
ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV
jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
d. Perseroan Terbatas
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak
diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding
lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam
pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada
modal yang disetorkan.
Ciri -
ciri PT :
·
Kewajiban terhadap pihak
luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan
kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana
dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang
yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya berganda antara
Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam peralihan
kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan
modal.
·
Kelangsungan perusahaan
sebagai badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam
manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda antara
Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan
akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT
relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam
pelaporan kepada pemegang saham.
e.
BUMN
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk
badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa
adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan
lagi.
Contoh
Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti
perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum
dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun
sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara
menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan
Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
·
Tujuan utamanya mencari
laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT
(nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas
negara
Contoh Persero : PT. Kereta
Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih
banyak lagi.
f.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas
kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus
dimiliki :
·
Koperasi adalah perkumpulan
orang - orang.
·
Penggabungan orang - orang
berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai.
·
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi menerima
manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
·
Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan
jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi
anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan
Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota
memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya manusia
terkadang kurang.
1.2 Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
yang memegang peranan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan akan dana. Hal
ini disebabkan karena perusahaan keuangan memang bidang utama usahanya adalah
menyediakan fasilitas pembiayaan dana bagi perusahaan lainnya dan hampir tidak
ada bidang usaha yang tidak memerlukan dana. Lembaga keuangan sendiri merupakan lembaga yang menyediakan jasa
yang berhubungan dengan keuangan kepada masyarakat luas. Lembaga keuangan
dimaksudkan sebagai perantara pihak-puhak yang kekurangan ataupun yang sedang
membutuhkan uang. Lembaga keuangan ini mempunyai dua bentuk yang mana setiap
bentuk mempunyai perbedaan fungsi antara keduanya, kedua bentuk tersebut yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
a. Bank
Pengertian lembaga keuangan bank
atau kita sebut saja bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan bank disamping
menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan suatu usaha
menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank
lainnya dengan memberikan jasa-jasa keuangan yang mendukung dan memperlancar
kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Sebaliknya, lembaga keuangan lainnya atau lembaga pembiayaan lebih fokus kepada salah satu bidang saja apakah penyaluran dana atau menghimpun dana walaupun ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan keduanya. Kemudian, masing-masing lembaga keuangan lainnya dalam menghimpun atau menyalurkan dana mempunyai cara-cara tersendiri. Keunggulan kelompok lembaga keuangan bank adalah memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap dibandingkan lembaga lembaga keuangan yang ada.
Sebaliknya, lembaga keuangan lainnya atau lembaga pembiayaan lebih fokus kepada salah satu bidang saja apakah penyaluran dana atau menghimpun dana walaupun ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan keduanya. Kemudian, masing-masing lembaga keuangan lainnya dalam menghimpun atau menyalurkan dana mempunyai cara-cara tersendiri. Keunggulan kelompok lembaga keuangan bank adalah memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap dibandingkan lembaga lembaga keuangan yang ada.
·
Fungsi lembaga keuangan bank
1. Sebagai
tempat penitipan atau penyimpanan uang
Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan
uang, biasanya dalam menitipkan uang masyarakat diberikan bungan oleh bank
tersebut. Penitipan uang di bank dibagi menjadi tiga yaitu rekening koran atau
giro, depositi berjangka dan tabungan. Yang mana ketiga jenis penyimpanan uang
ini memiliki fungsi yang berbeda.
2. Sebagai
pembeli atau penyalur kredit
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang
telah disimpan oleh nasabah hal ini dikarenakan tidak semua nasabah datang
berbondong-bondong untuk mengmbil uang mereka di bank tersebut.
3. Sebagai
perantara dalam lalu lintas pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah
jika mereka melakukan transaksi. dalam hal ini nasabah tidak secara langsung
untuk melakukan pembayaran akan tetapi memerintahkan bank untuk menjadi
perantara pembayaran tersebut.
·
Macam-macam
lembaga keuangan bank
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita mengenal 3 macam lembaga keuangan bank, yaitu Bank Sentral,
Bank Umum dan Bank Perreditan Rakyat.
Di Indonesia, peran sebagai Bank Sentral dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank Indonesia banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain, nasabah Bank Indonesia dalam hal ini kebanyakan adalah lembaga perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum nondevisa.
Bank umum yang bersatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank yang bersatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, seperti pembukaan rekening giro da ikut kliring.
Di Indonesia, peran sebagai Bank Sentral dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank Indonesia banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain, nasabah Bank Indonesia dalam hal ini kebanyakan adalah lembaga perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum nondevisa.
Bank umum yang bersatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank yang bersatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, seperti pembukaan rekening giro da ikut kliring.
b. Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
mebiayai investasi perusahaan-perusahaan.
· Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini adalah
macam-macam lembaga keuangan bukan bank yang perlu kita ketahui:
a. Koperasi simpan pinjam
adalah lembaga keuangan
bukan bank yang
berbentuk koperasi yang
usahanya di bidang perkreditan, yaitu menerima simpanan uang dan meminjamkan
modal pada anggota. Koperasi simpan pinjam memiliki fungsi sebagai berikut:
o
Sebagai pendorong kegiatan
menabung atau menyimpan uang di kalangan anggota.
o
Sebagai pendorong yang
melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
o
Sebagai pembimbing anggota agar memanfaatkan
uang pinjaman untuk kegiatan yang produktif.
b. Perum Pegadaian
adalah lembaga keuangan
bukan bank dalam bentuk perusahaan milik pemerintah yang usahanya melayani
kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan
tanggungan ( jaminan ) berupa barang bergerak misalnya radio, TV, Sepeda,
Sepeda motor, dann lain-lain. Nasabah wajib melunasi semua utang termasuk
bunganya sebelum batas waktu pinjaman berakhir. Setelah lunas, barang yang
dijadikan jaminan akan dikembalikan. Apabila sampai batas waktu yang telah
ditentukan nasabah tidak membayar pinjaman dan bunganya, maka barang jaminan
akan dilelang.
Fungsi pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada rakyat dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan berupa bunga dan peminjam harus mengembalikan barang sebagai jaminan.
Fungsi pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada rakyat dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan berupa bunga dan peminjam harus mengembalikan barang sebagai jaminan.
c. Perusahaan asuransi
adalah perusahaan yang
memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami kerugian
sesuai surat perjanjian ( polis ), apabila terjadi suatu peristiwa yang
mengakibatkan kerugian, misalnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan
lain-lain. Uang pertanggungan yang dibayarkan nasabah dinamakan premi.
Contoh perusahaan asuransi
adalah Perusahaan Astek, P.T. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain-lain.
Peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank
Peran lembaga keuangan
bukan bank atau LKBB sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya ialah ikut
serta mengembangkan perekonomian berasaskan demokrasi ekonomi untuk menunjang
pembangunan nasional melalui upaya penghimpunan dan penyediaan dana untuk
pembiayaan investasi perusahaan, konsumsi masyarakat umum, maupun risiko pihak
tertentu.
Fungsi utama lembaga keuangan bukan bank ( LKBB ) adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pelaksanaan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana tersebut tergantung pada jenis usaha pembiayaan yang dijalankannya.
Fungsi utama lembaga keuangan bukan bank ( LKBB ) adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pelaksanaan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana tersebut tergantung pada jenis usaha pembiayaan yang dijalankannya.
1.3 kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
A.
KERJASAMA
Kerjasama
atau disebut joint venture adalah suatu badan
usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan
usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Kartel
2. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
3. Merger
3. Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Parapemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
4. Holding Company
4. Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
5. Concern
5. Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai
akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal
ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Syndicat
6. Syndicat
Syndicat
adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga
sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek
yang besar).
7. Joint venture
7. Joint venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
8. Trade Association
8. Trade Association
Trade
Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari
laba.
9.
Gentlemen’s Agreement
Gentlemen’s
Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka
10.
Waralaba ( f.ranchise )
Waralaba
adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor)pada perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang
membeli untuk memproduksi dan menjual
produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan tertentu.
BENTUK PENGKHUSUSAN MASYARAKAT
1. Spesialisasi
BENTUK PENGKHUSUSAN MASYARAKAT
1. Spesialisasi
Spesialisasi yaitu
perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk
saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di
bidang jasa transportasi darat saja.
2. Trust
2. Trust
Trust merupakan
suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk
membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
3. Holding Company
3. Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
4. Joint Venture
4. Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
*Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Parapemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
2. Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Referensi
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.