Selasa, 04 Oktober 2016

TUGAS PENGANTAR BISNIS BAB 3: BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
NURUL UTAMI / 25216639 / IT 022234

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas rangkuman pada mata kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Dengan tugas ini diharapkan penulis mampu mengidentifikasi macam-macam bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasarkan kondisi tertentu. Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini antara lain mengenai bentuk yuridis perusahaan seperti perusahaan perseroan, firma, perseroan komanditer, BUMN, dan koperasi. Lembaga keuangan meliputi bank dan bukan bank. Serta kerjasama, penggabungan, dan ekspansi. Metode penulisan yang digunakan adalah tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan yang tersedia di web.

1.         Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Adapun bentuk-bentuk badan usaha, antara lain :
            1. 1      Bentuk Yuridis Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha.Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.
a.      Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero tidak jauh berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) swasta yaitu sama-sama memaksimalkan nilai pemegang saham, yang dalam hal ini adalah pemerintah.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·        Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·        Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·        Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·        Modalnya berbentuk saham
·        Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkanOrgan persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

Fungsi Perusahaan Perseroan :
·        Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
·        Mengejar keuntungan (laba) gunameningkatkan nilai perusahaan.
·        Sebagai penggerak sosial dibidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.

b.      Firma
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Ciri-ciri Firma :
·        Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·        Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·        Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·         Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·         Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·         Modal lebih cepat cair
·         Lebih mudah berkembang

Kekurangan :
·         Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·         Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·         Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·         Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

c.      Perseroan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. 
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri - ciri CV :
·        Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·        Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·        Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
 Kelebihan :
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·         CV lebih fleksibel
·         Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan :
·        Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

d.      Perseroan Terbatas
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri - ciri PT :
·        Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·        Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·        Usia PT tidak terbatas.
·        Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·        Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·        Mudah mencari karyawan
·        Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·        Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Kelebihan PT :
·        Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·        Mudah memperoleh tambahan modal.
·        Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
·        Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·        Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·        Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·        Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

e.      BUMN
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. 
Ciri-ciri Persero :
·        Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·        Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·        Dipimpin oleh direksi
·        Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·        Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

f.       Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
·        Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
·        Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
·        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·        Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·        Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·        Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·        Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·        Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
·        Modal terbatas.
·        Daya saing lemah.
·        Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·        Sumber daya manusia terkadang kurang.

1.2       Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang memegang peranan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan akan dana. Hal ini disebabkan karena perusahaan keuangan memang bidang utama usahanya adalah menyediakan fasilitas pembiayaan dana bagi perusahaan lainnya dan hampir tidak ada bidang usaha yang tidak memerlukan dana.  Lembaga keuangan sendiri merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan kepada masyarakat luas. Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-puhak yang kekurangan ataupun yang sedang membutuhkan uang. Lembaga keuangan ini mempunyai dua bentuk yang mana setiap bentuk mempunyai perbedaan fungsi antara keduanya, kedua bentuk tersebut yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. 

a.      Bank
Pengertian lembaga keuangan bank atau kita sebut saja bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan bank disamping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan suatu usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank lainnya dengan memberikan jasa-jasa keuangan yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.

Sebaliknya, lembaga keuangan lainnya atau lembaga pembiayaan lebih fokus kepada salah satu bidang saja apakah penyaluran dana atau menghimpun dana walaupun ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan keduanya. Kemudian, masing-masing lembaga keuangan lainnya dalam menghimpun atau menyalurkan dana mempunyai cara-cara tersendiri. Keunggulan kelompok lembaga keuangan bank adalah memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap dibandingkan lembaga lembaga keuangan yang ada.

·        Fungsi lembaga keuangan bank
1.      Sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang
Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan uang, biasanya dalam menitipkan uang masyarakat diberikan bungan oleh bank tersebut. Penitipan uang di bank dibagi menjadi tiga yaitu rekening koran atau giro, depositi berjangka dan tabungan. Yang mana ketiga jenis penyimpanan uang ini memiliki fungsi yang berbeda.
2.      Sebagai pembeli atau penyalur kredit
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang telah disimpan oleh nasabah hal ini dikarenakan tidak semua nasabah datang berbondong-bondong untuk mengmbil uang mereka di bank tersebut.
3.      Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jika mereka melakukan transaksi. dalam hal ini nasabah tidak secara langsung untuk melakukan pembayaran akan tetapi memerintahkan bank untuk menjadi perantara pembayaran tersebut.
·        Macam-macam lembaga keuangan bank
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal 3 macam lembaga keuangan bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perreditan Rakyat.
Di Indonesia, peran sebagai Bank Sentral dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank Indonesia banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain, nasabah Bank Indonesia dalam hal ini kebanyakan adalah lembaga perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum nondevisa.
Bank umum yang bersatus devisa memiliki produk yang lebih luas  daripada bank yang bersatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan  jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, seperti pembukaan rekening giro da ikut kliring.

b.      Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk mebiayai investasi perusahaan-perusahaan.

·        Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini adalah macam-macam lembaga keuangan bukan bank yang perlu kita ketahui:
     
a.    Koperasi simpan pinjam
adalah lembaga keuangan bukan bank yang
berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan, yaitu menerima simpanan uang dan meminjamkan modal pada anggota. Koperasi simpan pinjam memiliki fungsi sebagai berikut:
o   Sebagai pendorong kegiatan menabung atau menyimpan uang di kalangan anggota.
o   Sebagai pendorong yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
o    Sebagai pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk kegiatan yang produktif.

b.    Perum Pegadaian
adalah lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan milik pemerintah yang usahanya melayani kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan tanggungan ( jaminan ) berupa barang bergerak misalnya radio, TV, Sepeda, Sepeda motor, dann lain-lain. Nasabah wajib melunasi semua utang termasuk bunganya sebelum batas waktu pinjaman berakhir. Setelah lunas, barang yang dijadikan jaminan akan dikembalikan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan nasabah tidak membayar pinjaman dan bunganya, maka barang jaminan akan dilelang.
            Fungsi pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada rakyat dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan berupa bunga dan peminjam harus mengembalikan barang sebagai jaminan. 

c.    Perusahaan asuransi
adalah perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai surat perjanjian ( polis ), apabila terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian, misalnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain-lain. Uang pertanggungan yang dibayarkan nasabah dinamakan premi.
Contoh perusahaan asuransi adalah Perusahaan Astek, P.T. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain-lain. 

            Peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank
Peran lembaga keuangan bukan bank atau LKBB sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya ialah ikut serta mengembangkan perekonomian berasaskan demokrasi ekonomi untuk menunjang pembangunan nasional melalui upaya penghimpunan dan penyediaan dana untuk pembiayaan investasi perusahaan, konsumsi masyarakat umum, maupun risiko pihak tertentu.
Fungsi utama lembaga keuangan bukan bank ( LKBB ) adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pelaksanaan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana tersebut tergantung pada jenis usaha pembiayaan yang dijalankannya.

1.3       kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

                        A. KERJASAMA
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.

BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.  Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
3.  Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Parapemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
4.  Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.  Syndicat
Syndicat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
7.  Joint venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
8.
 Trade Association
Trade Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
9. Gentlemen’s Agreement
Gentlemen’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka
10. Waralaba  ( f.ranchise )
Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor)pada perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan tertentu.

BENTUK PENGKHUSUSAN MASYARAKAT
1. Spesialisasi
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
3. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
4. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
 Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

*Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
 Parapemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
 keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
 baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.


2.        Kesimpulan
            Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Referensi

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus

 

Nurul Utami Template by Ipietoon Cute Blog Design